Kompas TV nasional politik

Ini Alasan Pemerintah Tidak Tindak Lanjut Permohonan AHY Bubarkan KLB Deli Serdang

Kompas.tv - 6 Maret 2021, 21:27 WIB
ini-alasan-pemerintah-tidak-tindak-lanjut-permohonan-ahy-bubarkan-klb-deli-serdang
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan sikap pemerintah dalam polemik Partai Demokrat (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menkopolhukam Mahfud MD mengakui mendapat surat dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang meminta sikap tegas pemerintah.

Menurut Mahfud surat tersebut didapat pada Kamis (4/3/2021) sore, atau sehari sebelum kubu kontra terhadap kepemimpinan AHY melaksanakan kegiatan di Deli Sedang, Sumatera Utara.

Dalam surat tersebut AHY meminta pemerintah menghalangi tindakan inskonstitusional. Namun, sambung Mahfud, dalam surat tidak menjelaskan subjek dan letak dari tindakan inskonstitusional.

Baca Juga: KLB Demokrat di Deli Serdang, Mahfud Sebut Pemerintah Tidak Bisa Melarang Karena Masalah Internal

“Surat AHY tidak bisa ditindaklanjuti karena isinya mohon pemerintah menghalangi tindakan inskonstitusional. Tidak menyebut siapa subjeknya. Tindakan inkonstitusional di mana,” ujar Mahfud, saat dihubungi Kompas.TV, Sabtu (6/3/2021).

Mahfud menambahkan dirinya memang mendapat informasi terkait adanya kegiatan di Sumatera Utara.

Jika yang dimaksud AHY dalam suratnya adalah kegitatan tersebut, maka pemerintah tidak bisa melarang.

Pemerintah hanya bisa memantau sisi keamanan dan penerapan protokol kesehatan dalam acara tersebut. Untuk membubarkan atau menghalangi, hal itu bukan urusan pemerintah.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Anggap KLB Demokrat di Sumut Hanya Temu Kader, Pengurus Resmi Masih AHY

“Hukum kepartaiananya kalau sudah dilaporkan, selama belum ada laporan ke Kemenkumham, itu urusan internal mereka. Sekarang sampai detik ini belum ada masalah hukum, karena belum ada laporan. Pertemuan di Medan itu ya pertemuan kader biasa,” ujar Mahfud.

“Kalau kemudian hasilnya dilaporkan KLB kita lihat undang-undangnya, kita teliti semua. Kalau tidak memenuhi syarat tentu kita akan tolak,” sambung Mahfud.

Adapun kegiatan di Sumatera Utara adalah kongres luar biasa (KLB) yang diadakan kubu kontra kepemimpinan AHY.

Baca Juga: AHY: Pemerintah Jangan Biarkan Sahkan Hasil KLB Demokrat Ilegal

KLB Partai Demokrat tandingan tersebut menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Kemudian mantan Ketua DPR Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina.

KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumut, Jumat (5/3/2021) itu juga memutuskan menghilangkan jabatan Majelis Tinggi Partai dan membekukan kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.