Kompas TV nasional hukum

Terkait Kasus Asabri, 18 Unit Kamar Apartemen South Hills Disita Kejagung

Kompas.tv - 6 Maret 2021, 19:47 WIB
terkait-kasus-asabri-18-unit-kamar-apartemen-south-hills-disita-kejagung
Kejagung menyita aset-aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokro. (Sumber: Antara Foto/Muhammad Iqbal via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita sebanyak 18 kamar Apartemen South Hills, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebanyak 18 kamar Apartemen South Hills tersebut dimiliki oleh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.

Sebelum melakukan penyitaan, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.

"Tim khusus pelacak aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang diterima KompasTV, Sabtu (6/3/2021).

Baca Juga: Kejagung Sita 36 Lukisan Lapis Emas, Alat Musik Hingga Mobil Mewah dari Tersangka Korupsi Asabri!

Selain 18 unit kamar Apartemen South Hills, Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset lain yang dimiliki Benny Tjokro.

Yakni, 155 bidang tanah di Kabupaten Lebak dengan luas total 343.461 m2 yang ditaksir senilai Rp230 miliar.

Kemudian 566 bidang tanah yang juga berada di Kabupaten Lebak dengan luas 1.929.502 m2. Serta 131 bidang tanah lainnya di Kabupaten Lebak atas nama PT Harvest Time dengan luas 1.838.639 m2.

Aset lainnya, dua bidang tanah di Kota Batam atas nama PT Mulia Manunggal Karsa dengan luas 200 ribu m2.

Selanjutnya aset para tersangka kasus korupsi PT Asabri yang merugikan negara sekitar Rp23 triliun itu akan ditaksir oleh Kantor Jaksa Penilai Publik untuk diperhitungkan nilainya sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Rincian Aset Heru Hidayat dan Benny Tjokro yang Disita Kejagung

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x