PALU, KOMPAS.TV - Izin penjualan minuman keras (miras) di Palu dikabarkan akan segera dicabut. Menurut Hadianto Rasyid, Wali Kota Palu pencabutan tersebut untuk melindungi warganya dari dampak negatif yang dihasilkan minuman itu.
Pemerintah Palu telah mengupayakan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait pencabutan izin miras dan akan dilakukan sebelum bulan Ramadan mendatang.
Baca Juga: PKS: Presiden Jangan Hanya Wacana, Harus Ada Perpres Baru Usai Aturan Miras Dicabut
"Insyaallah begitu memasuki bukan suci Ramadan tak ada lagi yang menjual apalagi sampai mengedarkan miras," jelas Rasyid, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (05/03/2021) di Masjid Al-Munawwarah Kompleks Dinas Pertanian dan Hortikultura, Sulawesi Tengah.
Hadianto menilai permasalahan antarwarga di Palu selama ini umumnya dipicu oleh pengaruh miras.
Jika Kota Palu bebas minuman tersebut, dia yakin tingkat kriminalitas akan turun.
Baca Juga: PBNU Apresiasi Presiden Jokowi yang Cabut Lampiran Perpres Soal Minuman Keras
Penulis : Danang Suryo