MISSISSIPI, KOMPAS.TV - Seorang pria akhirnya dinyatakan tak bersalah setelah 23 tahun dipenjara dan akan dihukum mati.
Sosok bernama Curtis Flowers itu pun akan diberikan kompensasi sebesar 500.000 dolar AS atau setara Rp7,1 miliar.
Flowers sebelumnya dihukum mati pada 2010, karena kasus empat penembakan di sebuah toko di Winona, Mississippi pada 1996.
Baca Juga: Viral Polisi Myanmar Tembak Mati Demonstran dari Jarak Dekat, Ini Kata Utusan PBB
Korbannya adalah pemilik toko, Bertha Tardy, dan ketiga karyawannya, Carmen Rigby, Robert Golden dan Derrick Stewart.
Flowers sendiri terus mengajukan dirinya tak bersalah sejak 1996 hingga 2019, sedangkan jaksa penuntut yang sama, sebanyak enam kali menegaskan dia bersalah.
Akhinya dia dinyatakan tak bersalah setelah Mahkamah Agung menetapkan Jaksa Penuntut, Doug Evans telah memblokir juri kulit hitam pada persidangan Flowers dengan niat diskriminatif.
Penulis : Haryo Jati