Kompas TV bisnis perbankan

BTN Pangkas Bunga KPR, Cek Disini

Kompas.tv - 5 Maret 2021, 16:28 WIB
btn-pangkas-bunga-kpr-cek-disini
Adhi Commuter Properti tawarkan perumahan Adhi City Sentul sengan harga mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 1,9 miliar. (Sumber: (Adhi Commuter Properti) )
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bank BTN akhirnya ikut menurunkan bunga untuk semua jenis kredit yang ditawarkan. Yaitu segmen kredit korporasi, kredit ritel, dan kredit konsumsi.

Hal ini mengikuti arahan BanknIndonesia (BI) yang sebelumnya sudah menurunkan suku bunga acuan menjadi 3,5%.

“Penurunan bunga ini kami harapkan dapat membantu meningkatkan permintaan kredit khususnya di sektor perumahan. Apalagi, sektor perumahan memiliki multiplier effect ke 174 sektor lain sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian nasional,” kata Plt. Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (05/03/2021).

Baca Juga: Sekarang Ambil KPR Maksimal Rp 2 M Bisa Bebas PPN

Menurut Nixon, BTN bisa menurunkan bunga kredit karena ada perbaikan likuiditas dan penurunan Cost of Fund (CoF).

Dikutip dari lama resmi BTN, suku bunga dasar kredit (SBDK) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah yang besar penurunannya. Yaitu sebesar 270 basis poin (bps). Dari 9,95% pada Desember 2020 menjadi 7,25% di Februari 2021.

Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Yuk Cek Dulu Simulasi KPR dari BTN, BNI, BRI, Mandiri dan BCA!

Sedangkan di kredit korporasi, SBDK turun sebesar 190 bps dari 9,9% pada Desember 2020 menjadi 8% pada Februari 2021.

Di segmen kredit ritel, BTN memangkas bunga sebesar 165 bps dari 9,9% pada Desember 2020 menjadi 8,25% pada Februari 2021.

Lalu, SBDK Non-KPR di segmen kredit non-konsunsi pun dipangkas sebesar 250 bps dari 11,25% pada Desember 2020 menjadi 8,75% di Februari 2021.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.