Kompas TV nasional budaya

Investor Asing Boleh Berburu Harta Karun, Kemendikbud: Izin ke Mendikbud Nadiem Makarim Dulu

Kompas.tv - 5 Maret 2021, 16:27 WIB
investor-asing-boleh-berburu-harta-karun-kemendikbud-izin-ke-mendikbud-nadiem-makarim-dulu
Perburuan harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) harus mendapat izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. (Sumber: Kemendikbud)
Penulis : Ahmad Zuhad

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah membolehkan investor asing berburu harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Namun, pemanfaatan dan perburuan harta karun ini harus mendapat izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Perpres itu mengatur pula izin berburu harta karun bawah laut bagi investor asing.

Beleid ini adalah aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Hasil KLB Demokrat Tandingan: Moeldoko Ketum AHY Demisioner

“Kalau dia (investor) mengangkat itu (harta karun), intinya kepada menteri pendidikan dan kebudayaan yang menangani kebudayaan izin dulu. Nanti ada arahan-arahannya," ujar Pelaksana tugas Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbud Fitra Arda, Jumat (5/3/2021), dikutip dari CNN Indonesia.

Fitra menyebut, prosedur perizinan itu juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ia menjelaskan, Kemendikbud akan menelusuri pula lokasi dan asal harta karun itu saat menerima pengajuan izin pengangkatan BMKT.

Harta karun itu pun tak bisa sembarangan dibawa.

Penemu harta karun itu harus mendaftarkan benda itu agar tercatat oleh negara. Hal ini agar pemerintah dapat mengetahui lokasi benda dan status kepemilikannya.

Bila pemburu harta karun menemukan benda yang berpotensi memiliki nilai sejarah, Kemendikbud wajib dan berwenang melakukan penelitian itu mengenai benda itu terlebih dahulu.

Baca Juga: Tahun Ini, Jokowi Peletakan Batu Pertama Ibu Kota Negara Baru

Para pakar akan terlibat dalam penelitian untuk mengenali asal benda dan nilai sejarahnya. Bila benda itu terbukti sebagai cagar budaya, pemerintah akan memberi sertifikat khusus.

Harta karun cagar budaya ini tak boleh diperjualbelikan atau disimpan di luar negeri. Hanya negara yang berhak memilikinya.

"Enggak boleh (disimpan di luar negeri). Harus di Indonesia. Kalau dibawa keluar dalam rangka pameran, nanti balik lagi ke Indonesia," kata Fitra.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x