JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 maret 2021.
Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021," dikutip dari Inmendagri, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Efektif Tekan Penularan Covid-19, Ridwan Kamil Akan Perpanjang PPKM Mikro di Bodebek
Perpanjangan PPKM ini merupakan yang ketiga kali. Pada tahap pertama PPKM berlaku pada 9 hingga 22 Februari 2021. Tahap kedua 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Dalam masa perpanjangan ini daerah yang diminta memberlakukan PPKM bertambah tiga yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Sebelumnya PPKM hanya berlaku di Jawa dan Bali.
Penulis : Johannes Mangihot