Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Ekonom: Ajakan Benci Produk Asing Bisa Picu Aksi Retaliasi

Kompas.tv - 4 Maret 2021, 22:12 WIB
ekonom-ajakan-benci-produk-asing-bisa-picu-aksi-retaliasi
Presiden Jokowi saat peresmian pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan Tahun 2021, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/3/2021) (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pidato Presiden Jokowi di acara Rapat Nasional Kementerian Perdagangan (04/03/2021) menuai kontroversi. Banyak yang tidak setuju dengan pernyataan Presiden, yang menyeru cinta produk dalam negeri dan benci produk asing.

Ekonom INDEF Ahmad Heri Firdaus menilai, seharusnya Presiden Jokowi cukup menekankan cinta produk dalam negeri dan bangga memakai produk dalam negeri. Presiden tidak perlu mengajak rakyat untuk membenci produk asing.

Baca Juga: Cerita Mendag di Balik Pidato 'Benci Produk Asing' Presiden Jokowi

Sebab, saat ini adalah era dimana setiap negara membuka diri untuk kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan.

Menurut Ahmad Heri, jika Presiden mengajak masyarakat untuk membenci produk asing, bisa dianggap menghambat kerja sama perdagangan dengan negara lain. Sehingga bisa menimbulkan retaliasi atau tindakan balasan dari negara tersebut.

Yaitu menyeru warga mereka untuk tidak menggunakan produk Indonesia.

Baca Juga: Ajakan Presiden Jokowi: Cinta Produk Dalam Negeri, Benci Produk Asing

"Kalau ada kebijakan yang pada intinya meningkatkan produk dalam negeri ini harus dilakukan secermat mungkin. Agar tidak mengundang retaliasi negara lain yg nantinya akan merugikan produk ekspor kita, " kata Ahmad Heri kepada Kompas.TV, Kamis (04/03/2021).

Ia menilai, kampanye cinta produk Indonesia juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas dan kuantitas produk lokal. Caranya adalah dengan menerapkan kebijakan non-tariff measures (NTM) atau hambatan non-tarif pada produk impor.

NTM adalah berbagai kebijakan selain tarif bea cukai yang memengaruhi perdagangan internasional, dengan mengubah jumlah yang diperdagangkan, harga atau keduanya.

Bentuknya bisa berupa pembatasan kuota, lisensi, peraturan dan persyaratan label, kontrol harga dan tindakan anti persaingan.

"Yang penting juga adalah bagaimana produk UMKM kita bisa menembus pasar internasional. Jadi produk lokal kita punya saya saing nasional dan internasional, " tandasnya. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x