Kompas TV regional berita daerah

Satu Keluarga Spesialis Copet Di Beberapa Pasar Surabaya

Kompas.tv - 4 Maret 2021, 13:35 WIB
Penulis : Herwanto

SURABAYA, KOMPAS.TV-

Berdalih desakan kebutuhan ekonomi, satu keluarga di Surabaya nekat terjun ke dunia kriminalitas, dengan berkomplot menjadi copet di beberapa pasar di Surabaya. Aksi ke empat tersangka, dimana tiga tersangka di antaranya merupakan bapak, ibu, dan anak, serta satu tersangka yang merupakan teman, dibekuk anggota unit Resmob Polrestabes, Surabaya.

Keempat tersangka ini hanya bisa tertunduk saat digelandang anggota unit Resmob Polrestabes Surabaya. Para tersangka ini dibekuk usai melakukan aksi copet.

Empat tersangka yakni Rio Didik Agus, warga Darmo Permai Utara, Surabaya, otak komplotan copet ini beranggotakan Ary Yuana dan Ori Ramadhan, yang merupakan istri dan anaknya. Seorang tersangka lain bernama Sri Wardani, warga jalan Oro-oro Surabaya, rekan Rio yang bertugas sebagai eksekutor.

Ketika beraksi beraksi keempat tersangka berbagi peran. Setelah menentukan target, isteri dan anaknya, Ary Yuana dan Ori Ramadhan, mengalihkan perhatian korban saat tengah berbelanja. Setelah dirasa aman, Sri Wardani langsung mengeksekusi tas korban dan mengambil barang berharga berupa dompet korban. Setelah berhasil barang curian langsung diserahkan kepada Rio yang juga berperan mengawasi keadaan sekitar.

Namun saat beraksi di pasar kaget di kawasan Jalan Pahlawan, aksi komplotan ini pun terhenti setelah sempat kepergok. Selanjutnya para tersangka diamankan polis. Dari keterangan sementara komplotan ini telah beraksi di 3 lokasi berbeda di Surabaya.

Sementara, tersangka Rio Didik Agus, otak komplotan mengaku mengajak keluarga karena terhimpit ekonomi Pekerjaannya sebagai pengemudi taksi online tengah sepi dampak pandemi.

Dari aari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu handphone milik korban beserta satu unit mobil yang disewa pelaku untuk beraksi. Akibat perbuatannya seluruh keluarga ayah, ibu, dan anak ini terncam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x