Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Sebagai Tersangka Penyerangan Petugas

Kompas.tv - 3 Maret 2021, 23:38 WIB
bareskrim-tetapkan-6-laskar-fpi-yang-tewas-sebagai-tersangka-penyerangan-petugas
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri menetapka enam anggota laskar FPI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap polisi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan penetapan tersangka ini setelah tim Bareskrim melakukan gelar perkara pada awal Maret 2021.

Pihaknnya juga telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung untuk diteliti.

Baca Juga: Kasus Penembakan Laskar FPI KM 50 Belum Jelas, Kapolda Metro Jaya Diundang Sumpah Mubahalah

Menurut Andi enam anggota laskar FPI tersebut disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

“(penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Andi menjelaskan meski para tersangka sudah meninggal dunia, namun perkara tetap diproses.

Menurutya terkait penghentian kasus Bareskrim Polri menyerahkan kepada pengadilan, walaupun di tahap penyidikan penghentian perkara bisa dilakukan.

Baca Juga: Komnas HAM Serahkan 16 Barang Bukti Kasus Penembakan Laskar FPI ke Bareskrim Polri

“Nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan," ujar Andi.

Peristiwa meninggalnya enam anggota FPI ini terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Polisi yang kala itu melakukan pengintaian dan membuntuti rombongan Rizieq Shihab dihalangi oleh pihak FPI.

Baca Juga: Investigasi Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM di Insiden Penembakan 6 Laskar FPI

Hasil investigasi Komnas HAM, dua anggota FPI dinyatakan tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Keduanya tewas karena saling serempet dan salling serang menggunakan senjata api dengan petugas yang melakukan pengintaian dan pembuntutan.

Sementara empat anggota lainya tewas saat sudah dibawa dan berada di mobil petugas. Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x