Kompas TV tekno aplikasi

Diblokir Kominfo, Aplikasi Snack Video Mulai Tidak Bisa Dibuka

Kompas.tv - 3 Maret 2021, 18:02 WIB
diblokir-kominfo-aplikasi-snack-video-mulai-tidak-bisa-dibuka
Alasan Snack Video diblokir OJK dan ditetapkan sebagai aplikasi ilegal. (Sumber: KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)
Penulis : Gempita Surya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Website dan aplikasi Snack Video mulai tidak bisa dibuka usai secara resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pemblokiran tersebut menyusul ditetapkannya Snack Video sebagai aplikasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

"Atas permintaan otoritas terkait, aplikasi tersebut sudah tidak dapat diakses," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate melalui pesan singkat seperti dikutip dari KompasTekno, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga: Resmi, Snack Video Dinyatakan Aplikasi Ilegal oleh OJK

Dari pantauan Kompas.TV, situs web Snack Video sudah tidak bisa diakses. Namun aplikasi Snack Video masih bisa diunduh melalui PlayStore dan masih bisa diakses menggunakan operator seluler lain.

Hal ini berarti belum semua operator seluler atau penyedia layanan internet (ISP) melakukan pemblokiran terhadap aplikasi ini.

Melansir KompasTekno, Menkominfo Johnny G Plate menyatakan pengajuan blokir aplikasi Snack Video ke PlayStore membutuhkan waktu.

"Pengajuan blokir ke Play Store memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS," kata Johnny melalui pesan singkat.

Baca Juga: Kenapa VTube, TikTok Cash dan Snack Video Dianggap Ilegal? Ini Penjelasannya

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengungkapkan sejumlah alasan mengapa Snack Video masuk dalam daftar aplikasi ilegal.

"Sesuai siaran pers Satgas Waspada Investasi bahwa kegiatan tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo dan belum ada izin kegiatan usahanya di Indonesia," ujar Tongam, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Tongam mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dengan pihak perusahaan Snack Video. Hasil dari diskusi tersebut, pengoperasian aplikasi tersebut akan dihentikan sementara hingga pihak Snack Video memperolah izin.

"Berdasarkan hasil pembahasan dengan pengurus perusahaan tersebut, kegiatannya dihentikan sampai izin diperoleh dan aplikasinya akan diblokir," ujar Tongam.

Baca Juga: Belum Terdaftar dan Diduga Money Game, Ini Alasan Snack Video Diblokir dan Jadi Aplikasi Ilegal

Sementara itu, Kepala OJK Sulawesi Utara, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan bahwa Snack Video diduga merupakan aplikasi berbasis money game.

Aplikasi tersebut menawarkan penggunanya untuk mendapatkan sejumlah uang hanya dengan menonton video yang diunggah oleh pengguna lain serta menggunakan sistem mengajak teman.

OJK Sulawesi Utara pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang diduga ilegal, seperti VTube dan TikTok Cash.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x