JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyarankan kepada masyarakat, khususnya yang memiliki rencana untuk membeli mobil agar segera merealisasikannya dalam waktu dekat.
Sebab, pemerintah telah memberikan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap pembelian mobil yang ditanggung pemerintah (DTP).
Baca Juga: Diskon PPnBM Mobil Resmi Berlaku
Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Maret 2021. Namun demikian, diskon PPnBM tersebut memiliki batas waktu. Besaran diskon akan turun setiap tiga bulan.
Pada tiga bulan pertama, dari Maret hingga Mei 2021, pemerintah memberikan besaran diskon PPnBM mencapai 100 persen.
Artinya, masyarakat yang membeli mobil dengan besaran silinder di bawah atau sama dengan 1.500 cc hingga akhir Mei tak perlu membayar PPnBM.
Baca Juga: Bebas PPnBM, Mobil Toyota Turun Harga Hingga Rp 65 Juta
"Diskon PPnBM hanya untuk tahun ini. Untuk 100 persen, tidak perlu dibayar atau terutang atas penyerahan kendaraan bermotor berlaku sampai dengan Mei saja," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com pada Selasa (2/3/2021).
"Jadi kalau mau beli mobil sebaiknya sekarang sampai dengan Mei."
Setelah itu, untuk bulan Juni hingga Agustus, diskon PPnBM yang diberikan pemerintah sebesar 50 persen.
Baca Juga: Selain Bebas PPnBM, Kredit Mobil Sekarang juga Bebas DP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.