Kompas TV bisnis bumn

Erick Thohir Kaget ada 159 Kasus Hukum di BUMN

Kompas.tv - 2 Maret 2021, 17:47 WIB
erick-thohir-kaget-ada-159-kasus-hukum-di-bumn
Menteri BUMN, Erick Thohir, di acara Indonesia Healthcare Corporation Medical Forum, di Kawasan Jakarta Pusat, Senin 10/2/2020. (Sumber: KompasTV)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, upaya bersih-bersih BUMN yang ia lakukan karena banyak kasus hukum di BUMN. Erick mengatakan, saat pertama kali menjabat sebagai Menteri BUMN, ada 159 kasus hukum di BUMN.

"Saya di awal pada saat bekerja ketika membuka data kasus hukum di Kementerian BUMN itu jumlahnya luar biasa banyak, 159 waktu itu dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53 orang," kata Erick dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemberantasan Korupsi dengan KPK, Selasa (02/03/2021).

Ia pun mencoba menggali apa saja penyebab banyaknya kasus korupsi di BUMN. Hal itu sebagai upaya guna memperbaiki manajemen BUMN untuk jangka panjang.

Baca Juga: Mulai Bulan Ini, Erick Thohir Serahkan Laporan Keuangan BUMN ke Menkeu dan Presiden

"Kementerian BUMN harus menginstropeksi diri dibanding menyalahi yang terkena karena saya yakin dengan perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan BUMN yang berintegritas tentu kami harapkan bisa meminimalisir kasus tersebut," katanya.

Salah satu upaya untuk memperbaiki sistem di BUMN adalah dengan bekerja sama dengan KPK.

Adapun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Kementerian BUMN dan KPK berkaitan dengan penanganan pengaduan dalam upaya memberantas korupsi melalui whistleblowing system (WBS) terintegrasi.

Baca Juga: Bantah Korupsi, KPK Punya Bukti Kuat Tetapkan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka

Erick menyebut pada awalnya, hanya ada dua perusahaan negara yang menjalankan konsep whistleblower. Yaitu Angkasa Pura II dan PT Perkebunan Nusantara.

Namun, saat ini ada 27 perusahaan yang menandatangani PKS dengan KPK.

Dalam proses penandatanganan ini akan dibagi ke dalam 5 tahap, sebagai berikut:

Batch 1:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Taspen (Persero)

Batch 2:
PT Pertamina (Persero)
PT PLN (Persero)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
PT INTI (Persero)

Batch 3:
PT Adhi Karya (Persero) Tbk
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
PT Hutama Karya (Persero)
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk

Batch 4:
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
PT Angkasa Pura I (Persero)
PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (Persero)
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)

Batch 5:
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
PT Pupuk Indonesia (Persero)
PT Semen Indonesia(Persero) Tbk
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.