Kompas TV nasional berita utama

Tim Kajian UU ITE Tampung Masukan Prita Mulyasari Hingga Nikita Mirzani

Kompas.tv - 2 Maret 2021, 14:20 WIB
tim-kajian-uu-ite-tampung-masukan-prita-mulyasari-hingga-nikita-mirzani
Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam, Sugeng Purnomo (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Kajian Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hadirkan sejumlah pihak yang pernah bersinggungan dengan UU ITE. Hal tersebut dilakukan untuk mengumpulkan masukan dari para narasumber yang pernah menjadi pelapor dan terlapor dalam kaitan UU ITE.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam keterangan yang diterima Kompas.TV pada Selasa (2/3/2021). “Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid,” kata Sugeng Purnomo.

Baca Juga: Karena UU ITE, Ibu dan Bayi di Aceh Utara Tetap Harus Dipenjara, Dijamin 3 Anggota DPRD Tak Mempan

Sugeng mengatakan tim kajian UU ITE terdiri dari dua sub tim yang masing-masih memiliki peran saling terkait. Sub tim satu, katanya, yang akan menyusun pedoman dan sub tim dua yang akan mengkaji kemungkinan revisi.

Atas dasar itu, berbagai masukan dan pandangan yang diberikan para narasumber, akan menjadi bahan pertimbangan. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang ini. Seperti halnya tentang Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE yang banyak dikritisi para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor.

Baca Juga: Setuju UU ITE Direvisi, Wakil Ketua DPR:  Banyak yang Tidak Bersalah Justru Dilaporkan

“Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal,” ujarnya.

“Pasal yang paling disorot adalah pasal 27 dan pasal 28. Menurut mereka, diantaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya,” tambah Sugeng Purnomo.

Sebelumnya, sesuai dengan jadwal yang disepakati, Tim Kajian UU ITE telah menampung masukan dari para nasumber baik terlapor maupun pelapor. Diantaranya Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji, dan Ade Armando.

Setelah mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor, Tim Kajian akan masuk ke klaster kedua, yakni kelompok Aktivis/Masyarakat Sipil/Praktisi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x