Kompas TV nasional peristiwa

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Ditunda karena Pihak Kepolisan Tak Hadir

Kompas.tv - 1 Maret 2021, 21:39 WIB
sidang-praperadilan-rizieq-shihab-ditunda-karena-pihak-kepolisan-tak-hadir
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Antara Photo)
Penulis : Danang Suryo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan yang diajukan Rizieq Shihab kembali ditunda karena pihak termohon, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (01/03/2021).

Hakim tunggal Suharno menjelaskan sidang sudah diumumkan beberapa kali.

Baca Juga: Pakar Akui Ada Perbedaan Kerumunan soal Habib Rizieq dan Jokowi di NTT

"Sudah diumumkan beberapa kali tapi (pihak kepolisian) sampai saat ini tidak hadir, kami melihat surat panggilan terhadap termohon, sudah dilaksanakan 23 Februari untuk sidang hari ini," ujar Suharno, seperti dikutip dari Kompas.com.

Pihak kepolisian baru dipanggil secara sah sebanyak satu kali. Oleh karena itu hakim memberikan kesempatan pemanggilan sekali lagi terhadap pihak termohon.

Baca Juga: Rizieq Shihab Masuk Bursa Capres Kalahkan Erick Thohir dan Airlangga Hartarto

"Kami lakukan panggilan sekali lagi, tetapi segala yang dilakukan pemohon (kuasa hukum HRS) kami catat di berita acara sidang," ujarnya.

Suharno mengatakan persidangan selanjutnya akan tetap dilanjutkan jika pihak termohon tetap tak hadir.

Perwakilan tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah menanggapi hal tersebut tetap meminta agar sidang dilanjutkan meski termohon tak hadir.

Baca Juga: Tim Rizieq Shihab Surati Kejaksaan Agung, Minta Berkas Perkara 3 Kasus Kliennya Digabungkan

Kesempatan sekali lagi bagi pihak kepolisan untuk hadir di sidang berikutnya akhirnya diputuskan hakim Suharno sekaligus memberi peringatan.

Sidang ditunda selama sepekan dan akan digelar kembali pada Senin 8 Maret 2021 pukul 10 pagi mendatang.

Adapun gugatan dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel ini terkait penangkapan dan penahanan Rizieq dalam kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Petamburan Rizieq Shihab ke Kejaksaan

Penangkapan Rizieq, kuasa hukum menilai, dipaksakan oleh aparat kepolisian.

Sebab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x