Kompas TV internasional kompas dunia

Terbukti Korupsi, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dapat Vonis Penjara 3 Tahun

Kompas.tv - 1 Maret 2021, 20:54 WIB
terbukti-korupsi-mantan-presiden-prancis-nicolas-sarkozy-dapat-vonis-penjara-3-tahun
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy terbukti bersalah mencoba menyuap seorang hakim pada 2014. (Sumber: AP Photo / Christophe Ena)
Penulis : Ahmad Zuhad

PARIS, KOMPAS.TV - Pengadilan Prancis memutus bersalah mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dalam kasus korupsi. Sarkozy mendapat vonis penjara tiga tahun penjara.

Sarkozy terbukti bersalah karena mencoba menyuap seorang hakim senior bernama Gilbert Azibert pada 2014. Ia memberi iming-iming jabatan bergengsi di Monako sebagai imbalan atas informasi tentang penyelidikan kriminal terhadap partai politiknya.

Mantan pengacara Sarkozy, Thierry Herzog dan Azibert, mendapat hukuman yang sama.

Baca Juga: Akibat Menonton Video Porno, Remaja Korea Utara Diasingkan Bersama Keluarganya ke Desa

Dalam putusannya, hakim mengatakan Sarkozy dapat menjalani masa hukumannya di rumah dengan tag elektronik terpasang di badannya. Mengutip BBC, Sarkozy tampaknya akan mengajukan banding.

Ini adalah kejadian penting dalam dunia hukum Prancis pasca-perang. Satu-satunya preseden adalah persidangan Jacques Chirac, pendahulu Sarkozy sebagai sesama politisi konservatif.

Chirac mendapat hukuman dua tahun pada tahun 2011 karena telah membuat jabatan palsu di Balai Kota Paris untuk rekan politisinya ketika menjadi walikota Paris. Hukuman itu mendapat penangguhan.

Chirac meninggal pada 2019.

Baca Juga: Ada-Ada Saja, Dokter Ini Nekat Lakukan Operasi Bedah Sambil Hadiri Sidang Tilang

Sebenarnya, jaksa menuntut hukuman penjara empat tahun untuk Sarkozy. Namun, setengah masa hukuman lain akan ditangguhkan.

Kasus ini terungkap dari rekaman percakapan antara Azibert dan Herzog. Penyelidik merekam percapakan itu untuk menyelidiki klaim bahwa Sarkozy menerima pembayaran tidak sah dari Liliane Bettencourt, pewaris L'Oreal untuk kampanye pemilihan presiden pada 2007.

Sarkozy juga akan menjalani persidangan lain mulai 17 Maret hingga 15 April 2021. Persidangan ini berkaitan dengan “perselingkuhan Bygmalion”.

Baca Juga: Kuli Bangunan Gali Terowongan Bawah Tanah untuk Selingkuh dengan Istri Tetangga

Politisi berumur 66 tahun itu diduga telah melakukan penipuan berlebihan selama kampanye Pilpres pada 2012. Dia telah menjabat sebagai presiden pada periode 2007-2021.

Saat itu, Sarkozy hendak menjabat kembali, tetapi gagal memenangkan pemilu 2012.

Meskipun demikian, dia tetap populer di tengah kelompok konservatif Prancis, setahun setelah pemilihan itu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x