Kompas TV nasional peristiwa

21 Akun Media Sosial Diberi Peringatan Polisi Virtual

Kompas.tv - 1 Maret 2021, 19:52 WIB
21-akun-media-sosial-diberi-peringatan-polisi-virtual
Ilustrasi media sosial yang akan dipantau oleh polisi virtual (Sumber: Unsplash/Claudio Schwarz)
Penulis : Danang Suryo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi virtual dilaporkan sudah memberi peringatan terhadap 21 akun media sosial yang diduga melakukan ujaran yang mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menjelaskan polisi virtual memberikan peringatan melalui direct message (DM) kepada akun yang bersangkutan.

Baca Juga: Ini Tugas dan Cara Kerja Polisi Virtual yang Akan Berpatroli Pantau Aktivitas Netizen

"Kamis (25/02/2021) kemarin, tercatat sudah 21 peringatan disampaikan ke beberapa platform," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.comSenin (01/03/2021).

Argo melanjutkan polisi secara selektif telah menentukan dalam memberikan peringatan terhadap akun-akun di media sosial.

Baca Juga: Penindakan Polisi Virtual: Setelah Diperingatkan 1x24 Jam,  Baru Dipanggil

Unggahan yang mengandung unsur SARA, menurut Argo, dapat memicu konflik horizontal sehingga 21 akun diberikan peringatan.

Sebagai satuan khusus digital, polisi virtual atau virtual police memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE.

Baca Juga: Tegas! PBNU dan Muhammadiyah Tolak Investasi Miras yang Diteken Jokowi

Konten yang ditemukan nantinya akan diserahkan kepada petugas untuk meminta pendapat para ahli: ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Jika ditemukan potensi tindak pidana, konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah pejabat setuju, polisi virtual langsung mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Ingatkan "Polisi Virtual" Jangan Langgar Hak Masyarakat



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x