JAKARTA, KOMPAS.TV - Artidjo Alkostar merupakan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung. Semasa masih menjabat sebagai Hakim Agung tidak satupun koruptor yang lolos darinya.
Artidjo tak pernah ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada kekuatan dan backup politik para koruptor.
"(Sehingga) Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor," sebut Mahfud dalam unggahan di akun Twitter pribadinya, Minggu (28/2/2021).
Lucunya, ketika Artidjo pensiun dari Mahkamah Agung, satu per satu terpidana korupsi mengajukan kasasi untuk mendapatkan keringanan peninjauan kembali (PK).
Tercatat, ada Suryadharma Ali, Anas Urbaningrum, dan Siti Fadillah Supari. Semuanya mengaku memiliki bukti baru untuk mengajukan PK.
Sementara dalam catatan ICW, 2019 silam, terdapat 21 PK kasus korupsi yang diajukan usai Artidjo pensiun.
"Hampir seluruh narapidana (korupsi) yang mengajukan peninjauan kembali justru mendaftarkan permohonannya usai hakim Artidjo pensiun Mei 2018 lalu," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu 13 Maret 2019.
Penulis : Hariyanto Kurniawan