Kompas TV nasional peristiwa

Ketua MUI Tegaskan Melegalkan Investasi Miras Hukumnya Haram

Kompas.tv - 28 Februari 2021, 13:49 WIB
ketua-mui-tegaskan-melegalkan-investasi-miras-hukumnya-haram
Ilustrasi orang minum miras. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis, menegaskan haram hukumnya melegalkan investasi minuman keras alias miras.

Sebab, kata dia, melegalkan investasi pada bisnis tersebut sama saja mendukung beredarnya miras. Karena itu, dapat dipastikan hukumnya haram.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” kata Cholil melalui keterangan resminya pada Minggu (28/2/2021).

Baca Juga: Viral Kabar Wapres Ma'ruf Amin Bolehkan Miras Demi Kas Negara, MUI: Itu Hoax

Menurut Cholil, negara seharusnya melarang peredaran miras. Karena itu, sudah tentu invetasi miras juga semestinya dilarang.

“Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang,” ucap Cholil.

Lebih lanjut, Cholil menuturkan, bukan alasan yang tepat bagi pemerintah melegalkan peredaran sekaligus investasi miras hanya karena budaya atau kearifan lokal daerah setempat.

“Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras,” tutur Cholil.

Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Izin Investasi Miras, PPP: Itu akan Tingkatkan Kriminalitas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Polisi Sita Ribuan Botol Minuman Keras

Selanjutnya, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol hanya dapat diperjualbelikan secara eceran (kaki lima) dengan jaringan distribusi dan tempat yang disediakan secara khusus.

Poin utama terakhir terkait industri miras masuk dalam bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. 

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Baca Juga: BPN Ramal UU Cipta Kerja Perparah Alih Fungsi Lahan, 90 Ribu Ha Sawah Berpotensi Hilang Tiap Tahun



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x