Kompas TV nasional hukum

Bantah Pidanakan Nasabah karena Pakai Uang Salah Transfer Rp 51 Juta, BCA: Itu Mantan Karyawan

Kompas.tv - 28 Februari 2021, 11:31 WIB
bantah-pidanakan-nasabah-karena-pakai-uang-salah-transfer-rp-51-juta-bca-itu-mantan-karyawan
Ilustrasi: layanan Bank BCA. (Sumber: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA membantah memidanakan nasabahnya bernama Ardi Pratama yang akhirnya kini harus menjalani penahanan.

Seperti diketahui, Ardi harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terlanjur menggunkan uang sebesar Rp 51 juta di rekningnya yang ternyata ada kesalahan transfer dari pihak BCA.

Baca Juga: Kisah Nasabah Terima Rp 51 Juta, Mengira Dapat Komisi Jual Mobil, Ternyata BCA Salah Transfer

Karena uang tersebut sudah terlanjur digunakan, Ardi yang tak mampu mengganti uang tersebut secara utuh akhirnya dipidanakan.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, mengatakan pihak yang memidanakan Ardi Pratama adalah mantan karyawan BCA yang telah melakukan kesalahan transfer.

Menurut Hera, pelaporan yang dilakukan oleh mantan pegawai BCA berinisial NK atas kesadarannya sendiri.

Baca Juga: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Ingin Kembalikan Dicicil tapi Ditolak, Malah Berujung Pidana

Adapun inisiatif yang diambil pelapor (NK) dilakukan karena dana yang nyasar ke Ardi Pratama belum dikembalikan.

“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hera F Haryn melalui keterangan resminy yang dikutip dari Kompas.com pada Minggu (28/2/2021).

Selain itu, dalam poin rilis perihal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.

Baca Juga: Begini Respons BCA Terkait Perkara Salah Transfer Rp 51 Juta

Sebab, penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui bukan miliknya diancam hukuman pidana dan diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Sebagai informasi tambahan, pihak BCA juga membantah itikad baik Ardi yang hendak mengembalikan dengan cara diangsur.

Baca Juga: Anak Masih Balita, Istri Tak Kerja, Ini Nasib Ardi yang Dibui karena Pakai Uang Salah Transfer BCA

Justru BCA mengaku telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun versi BCA tidak ada itikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana hingga sampai saat ini (27/02/2021).

Justru BCA menegaskan bahwa catatan bank, nasabah telah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank.

Dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.

Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp 10 Miliar, Ada Apa?



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.