JAMBI, KOMPAS.TV - Sebanyak tujuh gram sabu dan delapan belas butir pil ektasi di musnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Jambi dengan cara di blender menggunakan air, supaya tidak bisa di konsumsi atau di perjual belikan lagi. Narkoba ini di musnahkan di kantor BNN Kota Jambi, di saksikan langsung oleh pelaku pengedar narkoba, supaya memberi efek jera kepada pelaku terkait bahayanya peredaran narkoba. Barang haram ini rencananya untuk dijual di Kota Jambi, target sasaran generasi muda.
#BNNKotaJambi #Narkoba #PemusnahanBarangBukti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.