Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Ini Jenis-jenis Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT

Kompas.tv - 27 Februari 2021, 05:00 WIB
ini-jenis-jenis-harta-yang-harus-dilaporkan-dalam-spt
Ilustrasi kantor Dirjen Pajak (Sumber: Kompas/Riza Fathoni)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, tinggal 1 bulan lagi. Yaitu sampai akhir Maret 2021.

Mungkin masih banyak wajib pajak yang tidak tahu, selain penghasilan tetap, apa saja yang harus dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga: Dear Wajib Pajak, Sepeda hingga PS5 Harus Dimasukkan ke SPT Loh!

Dalam situs resminya pajak.go.id, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan seluruh harta yang dimiliki oleh seseorang yang telah menjadi wajib pajak harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Seluruh jenis harta harus dilaporkan, tanpa ada batas minimal harga.

Ditjen Pajak pun menjelaskan, harta yang dilaporkan dalam SPT adalah barang yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi.

Baca Juga: Hadapi Corona, Pemerintah Tanggung PPh Pasal 21 Industri Manufaktur

Pengeluaran untuk konsumsi misalnya yakni makan, minum, kebersihan, listrik, air, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Kemudian juga biaya sekolah serta biaya perawatan kendaraan.

Ada sejumlah kategori harta yang harus dilaporkan dalam SPT, yaitu:

Baca Juga: Siap-siap, Bisnis Pinjaman Online akan Dikenakan Pajak

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.

2. Piutang.

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.

4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dll.

Yang perlu diingat, jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT, ada sanksi berupa denda.  Sesuai dengan UU  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, besar denda terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi adalah Rp100.000.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.