Kompas TV regional berita daerah

Akademisi Unmul Soroti Kasus Korupsi Perusda Kukar

Kompas.tv - 26 Februari 2021, 00:34 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Mugas, Iwan Rahmat ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek fiktif pembangunan tangki minyak senilai 50 milyar.

Tersangka pun telah diamankan oleh petugas kejati Kaltim. Saat ini tersangka telah berada di rutan sempaja Samarinda untuk menjalani proses persidangan jelang putusan.

Meski demikian, kasus korupsi ini mendapat perhatian keras dari public, salah satunya pengamat hukum dan korupsi  Herdiansyah Hamjah.

Pemerintah khususnya pemkab dan pemprov Kaltim, segera merombak direksi  perusda masing-masing yang terindikasi korupsi.

Selain itu, dirinya berharap agar kejaksaan tinggi Kaltim, dapat bekerja keras guna mencari keterlambatan orang lain termasuk pejabat pemerintah. Pasalnya kasus korupsi  tidak mungkin dilakukan sendiri dan pasti ada keterlibatan orang lain.

#KasusKorupsi#ProyekFiktif#TangkiMinyak



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x