Kompas TV nasional sosial

3 Hal yang Perlu Diketahui Buat Pelaku Perjalanan Internasional Jika Ingin ke Indonesia

Kompas.tv - 25 Februari 2021, 10:55 WIB
3-hal-yang-perlu-diketahui-buat-pelaku-perjalanan-internasional-jika-ingin-ke-indonesia
Sebanyak 33,340 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada masa pembatasan kedatangan WNA antara 1-25 Januari 2021, demikian pernyataan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta 26 Januari 2021 (Sumber: KOMPAS)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Para pelaku perjalanan internasional diminta mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.

Hal ini untuk memotong penyebaran virus corona dari luar negeri. Diketahui virus corona di beberapa negara sudah mengalami mutasi yang membuat virus dapat bekembang dengan cepat. Seperti virus dari negara Inggris dan Afrika Selatan.

Ada beberapa aturan yang harus ditaati bagi para pelaku perjalanan internasional, baik untuk WNI maupun WNA.

Baca Juga: Baru Tiba dari Luar Negeri, 1.214 WNI dan WNA Positif Covid-19

Aturan tersebut tertera pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut hal yang patut diperhatikan bagi pelaku perjalanan Internasional;

Membawa hasil tes

Pelaku perjalanan internasional wajib membawa hasil tes RT-PCR negatif dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam pada saat keberangkantan.

Baca Juga: Ingat! Pelaku Perjalanan Internasional Harus Patuh Aturan RI, Ini Sebabnya

Meski memiliki hasil tes negatif, pelaku perjalanan internasional diwajibkan mengikuti tes PCR setelah sampai ke Indonesia.

Wajib karantina

Pelaku perjalanan wajib menjalani karantina selama 5 hari setelah swab pertama dilakukan tes PCR pertama.

Karantina akan dilakukan di wisma atlet dan hotel yang telah ditunjuk oleh Satgas Covid-19. Pembiayaan isolasi mandiri dilakukan secara pribadi.

Baca Juga: 39 Warga Positif Covid-19, Satu Dusun Dikarantina

Untuk para  WNI kelompok pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah karantina mandiri dilakukan di wisma atlet dengan biaya yang ditangung pemerintah.

Tes PCR dua kali

Selama masa karantina 5x24 jam, pelaku perjalanan luar negeri akan menjalani tes PCR sebanyak dua kali. Jika dalam tes tersebut diketahui positif Covid-19, maka pelaku perjalanan akan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Terkait pembiayaan, untuk WNI ditanggung oleh pemerintah sementara WNA dibebankan secara pribadi.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.