Kompas TV regional hukum

BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Ingin Kembalikan Dicicil tapi Ditolak, Malah Berujung Pidana

Kompas.tv - 25 Februari 2021, 10:43 WIB
bca-salah-transfer-rp-51-juta-nasabah-ingin-kembalikan-dicicil-tapi-ditolak-malah-berujung-pidana
Ilustrasi hukum (Sumber: Pixabay.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

SURABAYA, KOMPAS TV - Seorang pria bernama Ardi Pratama tak menyangka bakal ditahan di balik jeruji besi. Ia ditahan karena terlanjur memakai uang sebesar Rp 51 juta di rekeningnya yang ternyata salah transfer oleh BCA.

Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, mengatakan kliennya bukan tidak mau mengganti uang yang sudah terlanjur dipakainya.

Kliennya hanya mampu mengembalikan uang yang sudah terlanjur dipakainya itu dengan cara dicicil. Sebab, Ardi Pratama disebut kesulitan ekonomi karena terdampak pandemi.

Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Aksi Parkour di Flyover Kemayoran Bisa Dipidana

Namun demikian, kata Hendrix, upaya kliennya mengembalikan uang tersebut ditolak oleh pihak BCA. BCA menginginkan uang dikembalikan secara utuh atau cash.

"Saat itu, dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta cash," kata Hendrix saat dihubungi pada Rabu (24/2/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Hendrix mengungkapkan, orang yang melaporkan kliennya adalah pegawai BCA berinisial NK.

NK diketahui pegawai BCA yang melakukan kesalahan karena keliru menginput nomor rekening, sehingga uang Rp 51 juta masuk ke rekening Ardi.

Baca Juga: Ramai Kasus Uang Nasabah Tiba-Tiba Hilang Rp 13 Juta, BRI Gelar Investigasi

Lebih lanjut, Hendrix menjelaskan, kliennya sempat disomasi sebanyak dua kali oleh pihak BCA sebelum akhirnya ditahan. Tak lama, pihak bagian hukum BCA mendatangi Ardi secara langsung.

Kedatangan mereka, kata Hendrix, pada intinya meminta uang yang sudah dipakai Ardi agar dikembalikan secara utuh sebesar Rp 51 juta.

Namun, Ardi saat itu belum sanggup jika harus mengembalikannya secara utuh. Ia meminta agar dapat diangsur.

Untuk menunjukkan itikad baiknya, Ardi sempat melakukan setor tunai ke rekening BCA miliknya sebanyak Rp 5 juta.

Dengan demikian, rekening BCA milik Ardi terdapat uang yang mengendap sebesar lebih kurang Rp 10 juta.

Baca Juga: Pelaku "Skimming" Pembobol ATM Nasabah Ditangkap

"Kemampuan klien kami saat tu mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujar dia.

Setelah itu, Hendrix menambahkan, Ardi masih terus berusaha mengembalikan uang yang sudah terlanjur dipakainya pada Oktober 2020.

Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA. Selanjutnya, kliennya mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang yang salah transfer.

"Anehnya, sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu," ujar Hendrix.

"Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal."

Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp 10 Miliar, Ada Apa?



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x