Kompas TV regional hukum

Praka MS Jual Ratusan Butir Peluru ke KKB Papua, Sanksi Panglima TNI: Bisa Dipecat

Kompas.tv - 24 Februari 2021, 04:45 WIB
praka-ms-jual-ratusan-butir-peluru-ke-kkb-papua-sanksi-panglima-tni-bisa-dipecat
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon terkait keterlibatan salah seorang oknum TNI dalam bisnis penualan amunisi ke warga sipil, Selasa (23/2/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Penulis : Tito Dirhantoro

MALUKU, KOMPAS TV - Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy, mengatakan bakal mengambil tindakan tegas terhadap anggota TNI yang terlibat atau berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Hal tersebut disampaikan Kolonel Paul menyusul terbongkarnya keterlibatan anggota TNI berinisial Praka MS terkait kasus penjualan senjata api dan amunisi ke kelompok bersenjata.

Paul memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada prajurit Yonif 733/Masariku itu yang diduga menjual amunisi pada KKB di Papua.

Baca Juga: Ini Sosok Anggota TNI Penjual Ratusan Peluru ke KKB Papua, Ambil Celah Saat Latihan Menembak

"Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” kata Paul di Mapolresta Pulau Ambon pada Selasa (23/2/2021).

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, kata dia, sudah memerintahkan hukuman tambahan bagi anggota TNI yang terlibat. Karena itu, Paul mengaku tidak akan main-main dalam mengusut kasus ini.

"Dan perintah Bapak Panglima apa pun hukumannya tambahannya adalah pemecatan jadi tidak main-main,” ujar Paul.

Praka MS diketahui telah ditangkap karena diduga terlibat dalam penjualan amunisi kepada KKB di Papua sebanyak 600 butir peluru.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Oknum TNI-Polri yang Jual Senjata Api ke KKB Papua

Kolonel Paul menjelaskan, Praka MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu awalnya menjual amunisi kepada warga sipil berinisial AT.

Oleh AT, diduga amunisi dari Praka MS itu kemudian dijual kembali kepada warga sipil lainnya berinisial J. Dari J itu diduga peluru itu sampailah ke tangan KKB di Papua.

Keduanya AT dan J sudah diperiksa setelah berhasil diringkus kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, J mengaku menjual amunisi dari Praka MS itu ke pihak KKB di Papua.

Sementara Praka MS sendri telah ditahan di sel tahanan Denpom XVI Pattimura.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.