JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terkait adanya potongan insentif para tenaga kesehatan oleh manajemen rumah sakit.
KPK Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan laporan yang diterima KPK besaran potongan insentif tenaga kesehatan mencapai 50 hingga 70 persen.
Hasil potongan insentif tersebut diberikan kepada tenaga kesehatan dan pihak lain yang tidak berhubungan langsung dengan penanganan pasien Covid-19.
Baca Juga: Aksi Tenaga Medis di Medan Menuntut Insentif, Akui Baru Dua Bulan Terima Insentif
KPK, lanjut Ipi mengimbau kepada manajemen rumah sakit atau pihak terkait tidak memotong insentif yang menjadi hak para tenaga kesehatan. Telebih selama ini para tenaga kesehatan sudah sangat membantu menyelamatkan pasien Covid-19.
“KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan,” ujar Ipi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/2021).
Lebih lanjut Ipi menambahkan KPK telah melakukan kajian terkait Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.
Penulis : Johannes Mangihot