Kompas TV bisnis kebijakan

Pesangon Bisa Dipotong 50%, Kemenaker: Tergantung Alasan PHK nya

Kompas.tv - 23 Februari 2021, 05:30 WIB
pesangon-bisa-dipotong-50-kemenaker-tergantung-alasan-phk-nya
Karyawan Toyota sedang melakukan Perakitan Mobil di Pabrik PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (PT. TMMIN). (Sumber: Dokumentasi PT. TMMIN)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan terkait perusahaan yang boleh memberikan pesangon hanya setengah dari ketentuan, dalam aturan turunan UU Cipta Kerja.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, perusahaan boleh memberikan pesangon hanya setengah, jika memenuhi sejumlah syarat.

Baca Juga: Iuran BPJS Tenaker Buat Pesangon, Buruh: Tanggung Jawab Negara Tidak Kuat

"Jadi tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa," kata Anwar, Senin (22/02/2021).

Untuk menghindari perusahaan bandel yang dengan sengaja memotong pesangon, Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh.Pekerja juga bisa melaporkannya kepada Kemenaker.

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Pesangon pada Pegawai yang Kena PHK, Ini Besaran dan Syaratnya

Di dalam PP No.35/2021, disebutkan alasan perusahaan memberikan pesangon PHK separuhnya saja, sebagai berikut:

1. Dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat melakukan PHK.

2. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan alami kerugian.

3. Pengusaha mem-PHK pekerja/buruh karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan karena kerugian terus-menerus selama dua tahun.

Baca Juga: Skema JKP, Pesangon Tetap Diberikan Bagi Pekerja yang Di-PHK

4. Pengusaha mem-PHK karena alasan perusahaan tutup akibat keadaan memaksa atau force majeur.

5. Pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan perusahaan menunda kewajiban pembayaran utang yang disebabkan kerugian.

6. PHK karena alasan perusahaan pailit.

7. Pengusaha bakal memberikan separuh pesangon PHK apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Namun, sebelumnya pekerja/buruh yang melanggar tersebut harus diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Dan yang perlu diingat, meskipun pesangon bisa dipotong hingga 50%, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak harus tetap diberikan secara penuh.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x