JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Habib Rizieq Syihab soal penangkapan dan penahanan kasus kerumunan Petamburan.
Sidang semestinya digelar hari ini, Senin (12/2/2021) namun ditunda pekan depan, Senin (1/3/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan ini ditunda karena pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya (PMJ) tidak hadir.
Baca Juga: Yang Beda dari Sidang Praperadilan Kedua Rizieq Shihab Kasus Kerumunan
Rizieq Shihab diwakili oleh kuasa hukumnya, Alamsyah. Sementara pihak termohon tidak terlihat dalam persidangan.
Hakim Tunggal PN Jaksel, Suharno mengungkapkan, alasan Polda Metro Jaya tidak hadir karena mengaku tidak menerima surat gugatan dari pemohon.
Sebab, surat gugatan tersebut dikirimkan ke Bareskrim Polri, bukan ke Polda Metro Jaya.
Penulis : Fadhilah