Kompas TV nasional sosial

Cek Jadwal Hari Hibur Nasional dan Cuti Bersama Usai Pemerintah Pangkas Cuti

Kompas.tv - 22 Februari 2021, 17:42 WIB
cek-jadwal-hari-hibur-nasional-dan-cuti-bersama-usai-pemerintah-pangkas-cuti
Ilustrasi kalender jadwal hari libur nasional dan cuti bersama. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)
Penulis : Ahmad Zuhad

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan memangkas cuti bersama 2021. Pemerintah beralasan, kurva penularan Covid-19 cenderung tinggi seusai libur panjang.

"Sehabis libur panjang, ada kencenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Menurutnya, dalam libur panjang cuti bersama itu, mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara pandemi Covid-19 masih belum bisa tertangani.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Segera Dilakukan, Ini Link Pendaftaran untuk 34 Provinsi

Selain itu, pemerintah sedang mengejar pelaksanaan program vaksinasi.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," jelas Muhadjir.

Muhadjir juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan untuk bersama-sama memutus mata rantai penularan Covid-19.

Keputusan pemangkasan cuti bersama 2021 ini berdasarkan kesepakatan para menteri dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.

Keputusan pemangkasan cuti bersama 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca Juga: Jokowi dan KPC-PEN Sebut PPKM Mikro Berhasil Turunkan Covid-19, Epidemiolog: Klaim Tak Berdasar!

Dengan pemangkasan ini, cuti bersama berkurang dari 7 hari menjadi 2 hari saja.

Berikut jadwal libur dan cuti bersama 2021 setelah mengalami pemangkasan:

Hari libur nasional 2021

1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.