Kompas TV bisnis kebijakan

Simak Besaran Upah Lembur dan Cuti dalam UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 22 Februari 2021, 13:07 WIB
simak-besaran-upah-lembur-dan-cuti-dalam-uu-cipta-kerja
Ilustrasi fasilitas dan perlindungan pekerja perempuan dalam memproduksi alat pelindung diri saat pandemi Covid-19. (Sumber: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Penulis : Dina Karina


JAKARTA, KOMPAS.TV- Sejumlah aturan turunan UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah (PP) sudah dibuat. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut mengatur tentang upah cuti dan lembur pekerja.

Menurut Pasal 39 PP 36/2021 tentang pengusaha ini, pengusaha wajib membayarkan upah kerja lembur saat memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerjanya atau pada istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi.

Baca Juga: Ini Formulasi Penetapan Upah Minimum untuk Buruh Berdasarkan UU Cipta Kerja

Namun, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja tanpa alasan yang termasuk dalam kategori. Serta, jika pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

Dalam PP tentang pengupahan disebutkan, bila pekerja/buruh tidak masuk kerja karena sakit untuk 4 bulan pertama tetap dibayar 100% dari upah. Tapi 4 bulan kedua hanya dibayar 75%, 4 bulan ketiga 50%, dan 4 bulan keempat 25% dari upahnya.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Gaji di 2020? Menaker: Tahun ini Cair

Setelah pembayaran upah untuk 16 bulan, perusahaan membayarkan upah baru kemudian bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sedangkan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya, disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama 2 hari.

Baca Juga: Fresh Graduate Mau Nego Gaji? Cek Dulu Daftar Upah Minimum Provinsi 2021 di Sini

Untuk cuti menikah, pekerja/buruh tetap dibayarkan upahnya untuk 3 hari masa cuti. Begitu juga dengan menikahkan anaknya, tetap dibayar untuk 2 hari cuti, mengkhitankan dan membaptis anak 2 hari, dan anggota keluarga inti meninggal 2 hari, serta anggota keluarga serumah 1 hari.

Sementara untuk pekerja/buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara selama tidak melebihi 1 tahun dan penghasilan yang diberikan negara kurang dari besaran upah, maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.

Baca Juga: Sudah Bisa Diakses, Ini Cara Daftar Akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Pengusaha tidak perlu membayar bila upah pekerja/buruh yang menjalani kewajiban negara telah lebih besar dari upahnya.

Pengusaha juga wajib membayar upah pekerja/buruh yang tidak masuk karena ibadah sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja/buruh bekerja di perusahaan tersebut.

Pekerja/buruh juga tetap menerima upah bila tidak bekerja karena melaksanakan tugas serikat pekerja/buruh sesuai yang biasa diterima. Begitu juga bagi pekerja yang tidak masuk karena melaksanakan tugas pendidikan/pelatihan.

Aturan itu juga menyebutkan, semua ketentuan pembayaran cuti dan tidak bekerja ini tetap perlu diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x