Kompas TV video cerita indonesia

Yang Beda dari Sidang Praperadilan Kedua Rizieq Shihab Kasus Kerumunan

Kompas.tv - 22 Februari 2021, 15:10 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Praperadilan kedua yang diajukan Rizieq Shihab digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (22/2/2021).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Gugatan kali ini berbeda dengan gugatan di sidang praperadilan pertama. Pada sidang praperadilan pertama kuasa hukum menggugat penetapan tersangka.

"Perbedaan antara praperadilan yang pertama itu yang pertama fokusnya adalah pada penetapan tersangka RS. Sudah kita tahu hasilnya bagaimana. Sekarang kita ajukan lagi yang fokusnya pada yang kita anggap penahanan dan penangkapan yang tidak sah kepada klien kami," ujar Muhammad Kamil Pasha, Kuasa Hukum Rizieq Shihab pada Senin (22/2/2021).

"Poin-poinnya karena pertama pemanggilan terhadap RS itu pertama kali dipanggil tidak sah karena pemanggilannya tidak sesuai KUHP harusnya H-3 dan disampaikan langsung kepada yang bersangkutan," lanjut Kamil Pasha.

Sedangkan di sidang praperadilan kedua kuasa hukum menggugat penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan.

Meskipun pada sidang praperadilan pertama gugatan Rizieq Shihab ditolak oleh hakim.

Video Editor: Vila Randita



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.