Kompas TV nasional hukum

Polisi-Polisi Ini Divonis Mati oleh Pengadilan karena Narkoba, Eks Kapolsek Astanaanyar...

Kompas.tv - 18 Februari 2021, 14:28 WIB
polisi-polisi-ini-divonis-mati-oleh-pengadilan-karena-narkoba-eks-kapolsek-astanaanyar
Ilustrasi narkoba (Sumber: Kompas.com / Shutterstock)
Penulis : Gading Persada

SOLO, KOMPAS.TV- Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung karena kasus narkoba bersama belasan anak buahnya.

Yuni cs pun terancam hukuman berat salah satunya mendapat vonis mati dari pengadilan seperti yang dialami oleh sejumlah polisi-polisi sebelumnya.

Disarikan dari berbagai sumber, Kamis (18/2/2021), berikut ini Kompas.tv rangkum sejumlah polisi yang mendapat vonis mati karena tersangkut kasus narkoba:

Baca Juga: Sanksi yang Bakal Diterima Kapolsek Astanaanyar, Kapolda Jabar: Dipecat atau Dipidanakan

1.Rapi Rahmad Hidayat

Pengadilan Negeri (PN) Dumai pada September 2020 silam menjatuhkan vonis hukumah mati kepada Rapi Rahmat Hidayat, seorang polisi yang menjadi kurir 10 kg narkoba jeni sabu. Selain dirinya, vonis serupa juga dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Alfonsus Nahak bersama hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab kepada rekan Rapi bernama Rizal.

“Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata hakim dalam amar putusannya pada sidang yang digelar secara virtual, 30 September 2020.

Barang bukti dalam kasus tersebut adalah 10,238 kg sabu dan 30.566 butir ekstasi

“Terdakwa Rapi Rahmat Hidayat merupakan anggota Polri, seharusnya membantu pemberantasan narkoba,” kata Nahak menjelaskan pertimbangan majelis hakim memvonis hukuman mati tersebut.

Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Dicopot Setelah Ditangkap karena Narkoba, Ini Sosok Penggantinya

Hakim pun menilai tidak ada hal yang meringankan posisi terdakwa. Pembacaan putusan ini bersamaan dengan pembacaan putusan dua terdakwa lainnya, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra.

Hakim memvonis Hendra dengan hukuman penjara seumur hidup, sementara Riman Ria Putra dihukum penjara 20 tahun.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap oleh BNN dan Bea-Cukai Dumai pada 17 Februari 2020. Operasi tim gabungan ini mengamankan 10,238 kg sabu dan 30.566 butir pil ekstasi.

Baca Juga: Gaya Nyentrik Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni, Tak Mudah Dikenali dan Kerap Mengecoh Bandar Narkoba

Para terdakwa terbukti menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui perairan Dumai.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai Khairul Anwar melalui Kepala Seksi Pidana Umum Agung Irawan menjelaskan, Rapi dan Rizal merupakan kurir yang telah beberapa kali melakukan aksinya.

Sedangkan Hendra dan Riman mendampingi saat penjemputan barang haram dari kapal di laut Dumai.

2. Hartono dan Faisal



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x