Kompas TV regional peristiwa

2 ASN Pemkot Probolinggo Jadi Tersangka Korupsi Pasar, Kerugian Rp 426 juta

Kompas.tv - 18 Februari 2021, 01:30 WIB
2-asn-pemkot-probolinggo-jadi-tersangka-korupsi-pasar-kerugian-rp-426-juta
Ilustrasi: tersangka korupsi dipenjara. (Sumber: thawornnurak)
Penulis : Fadhilah

PROBOLINGGO, KOMPAS.TV – Kasus dugaan korupsi retribusi pasar dan penjualan lapak yang merugikan negara hingga Rp 426 juta terjadi di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).

Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Probolinggo sebagai tersangka. Mereka adalah MAB dan DDW.

MAB merupakan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP). Sedangkan DDW merupakan mantan atasan MAB.

Baca Juga: Abraham Samad Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dihukum Mati, Ini Alasannya

Kepala Kejari Kota Probolinggo Yeni Puspita mengatakan, keduanya tersangka ditahan di Lapas IIB Kota Probolinggo pada Selasa (16/2/2021).

“Kedua orang ini diduga melakukan tindak korupsi retribusi pasar dan penjualan lapak. Negara mengalami kerugian Rp 426 juta,” kata Yeni dikutip dari Kompas.com.

Yeni menjelaskan, dugaan korupsi retribusi terjadi di Pasar Wonoasih pada kurun waktu 2018-2020. Sementara dugaan korupsi penjualan lapak terjadi di Pasar Kronong pada 2019-2020.

Mereka ditahan setelah Kejaksaan Negeri memiliki alat bukti yang cukup. Kedua orang ini dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus itu.

Namun, Yeni tak memerinci praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua ASN tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua ASN itu disangka Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi karena menarik pungutan kepada masyarakat.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x