Kompas TV nasional politik

Wagub DKI Ingatkan Penerima Vaksin yang Tidak Mau Disuntik akan Kena Sanksi

Kompas.tv - 16 Februari 2021, 21:40 WIB
wagub-dki-ingatkan-penerima-vaksin-yang-tidak-mau-disuntik-akan-kena-sanksi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam diskusi virtual dengan Satgas Covid-19. (Sumber: Youtube BNPB)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat penerima vaksin Covid-19 dapat melaksanakan suntikan vaksin.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan ada sanksi yang diterima penerima vaksin Covid-19 yang memilih tidak mau disuntik.

Sanksi yang diberikan mulai dari menghapus bantuan sosial (Bansos) hingga denda Rp 5 juta.

Baca Juga: Vaksin Nusantara, Uji Klinis Tahap Kedua Dilaksanakan

Ahmad Riza menjelaskan sanksi menghapus dana Bansos tertera di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Sementara Sanksi Denda Rp 5 Juta tertera di Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Bisa dua kali kenanya, kan begitu aturan. Pemerintah pusat tidak kasih bansos, di DKI didenda. Jadi sudah didenda, enggak dikasih bansos, kan gitu aturannya," ujar Riza dalam keterangan suara, Selasa (16/2/2021).

Ahmad Riza menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan tegas menindak para penolak vaksinasi sesuai dengan Perda yang sudah diterapkan.

Baca Juga: Ada Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19, Ketua Umum MUI: Kami Setuju Agar Mereka Jera

Pemprov tidak melakukan pilih-pilih pelanggar yang harus diterapkan saksi dari Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dan Perda 2 Tahun 2020.

Menurut Ahmad Riza Pemprov sudah menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 sejak akhir tahun lalu dan masih berjalan sejak vaksinasi Covid-19 dimulai.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x