Kompas TV entertainment selebriti

Gisel Akui Merasa Khawatir jika Ditahan Gegara Video Mesum dengan Nobu

Kompas.tv - 16 Februari 2021, 09:54 WIB
gisel-akui-merasa-khawatir-jika-ditahan-gegara-video-mesum-dengan-nobu
Gisella Anastasia alias Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021) (Sumber: TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)
Penulis : Fiqih Rahmawati

JAKARTA, KOMPAS.TV – Artis Gisella Anastasia alias Gisel mengaku merasa khawatir jika harus ditahan karena kasus dugaan pornografi terkait video mesumnya yang tersebar dengan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.

“Pasti ada dong (khawatir ditahan),” ujar Gisel, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Meski merasa khawatir ditahan, Gisel mengatakan bahwa perasaan tersebut tidak serta merta menurunkan semangatnya untuk menjalani kehidupan sehari-hari.

Gisel juga ia berserah kepada Tuhan dan selalu berdoa agar diberikan jalan dalam menghadapi kasus tersebut.

“Cuma ya kekhawatirannya enggak menghalangi untuk tetap beraktivitas. Kekhawatirannya kita serahkan ke tempat yang tepat dengan berdoa segala macam,” ujar kekasih dari Wijin ini.

Baca Juga: Viral! Perempuan Naksir Hamish Daud di Minimarket, Warganet: Hati-Hati Dibetot Raisa

Gisel juga menyebut nama Gempi yang menjadi alasan untuk terus menjalani aktivitas sehari-harinya.

“Kalau terlalu khawatir malah nanti sibuk dengan kesedihan dan miss out sama Gempi, plus berkat-berkat yang harus disyukuri setiap hari malah terlewati," ujar Gisel.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gisel dan Nobu tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka karena disebut koorperatif dalam menjalani prosedur hukum.

Selain itu, Gisel juga masih memiliki anak di bawah umur yang berada di bawah asuhannya.

Polda Metro Jaya pun mewajibkan keduanya untuk lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Baca Juga: Nindy Ayunda Kaget Dituding Keluarga Askara Pernah Culik Suster dan Sopirnya

Gisel juga sudah mengaku merekam video mesum bersama Nobu tersebut di salah satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.