Kompas TV regional berita daerah

Polda NTT Bongkar Pengedar Narkoba Lewat Medis Sosial

Kompas.tv - 15 Februari 2021, 21:07 WIB
Penulis : KompasTV Kupang

KUPANG, KOMPAS.TV - 3 orang tersangka jaringan pengedar narkoba diamankan  anggota Ditresnarkoba Polda NTT dengan sejumlah barang bukti berupa, 1 paket narkoba jenis ganja, serta 1 unit hanphone dan kartu ATM.

Ketiga tersangka pengedar narkoba itu diamankan di tempat berbeda, dimana 2 orang penerima paket ditangkap di Kabupaten Sumba Barat serta 1 pengedar ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

Ketiga pengedar narkoba tersebut sebelumnya berkenalan melalui media sosial yang dilanjutkan dengan transaksi dan pengiriman barang melalui salah satu jasa pengiriman.

Ketiga pengedar itu ditahan di Mapolda NTT dan dijerat dengan pasal 114 (1), Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

#narkoba #pengedarnarkoba #poldantt



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x