Kompas TV nasional politik

Ini Surat GAR Alumni ITB ke KASN Soal Din Syamsuddin

Kompas.tv - 13 Februari 2021, 22:45 WIB
ini-surat-gar-alumni-itb-ke-kasn-soal-din-syamsuddin
GAR ITB meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KASN menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Din Syamsuddin. (Sumber: -)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menghangatnya isu radikalisme Din Syamsuddin bermula dari laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam laporannya, GAR ITB meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KASN menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Din Syamsuddin.

GAR ITB menilai Din Syamsuddin telah melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) atau pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara (ASN).

Berdasar surat tersebut, Din sebagai terlapor yang bekerja di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Din Syamsuddin juga tertulis sebagai anggota Majelis Wali Amanat ITB.

"Berdasar kajian GAR ITB, terlapor (Din Syamsuddin) telah secara nyata melanggar sejumlah ketentuan mengenai kewajiban-kewajiban PNS/ASN," seperti tertulis dalam laporan GAR ITB kepada KASN, yang diperoleh KompasTV, Sabtu (13/2/2021).

Pelanggaran sejumlah ketentuan mengenai kewajiban-kewajiban PNS/ASN yang dimaksud GAR ITB, sebagai berikut.

1. Pasal 3 huruf a, Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 10 huruf c, Pasal 11 huruf c, Pasal 23 huruf a dan huruf b, serta Pasal 66 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Pasal 40 dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 3. Pasal 3 angka 3 dan angka 6 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Kewajiban nomor 3 dan nomor 6 dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dari pelanggaran Din atas aturan-aturan tersebut, GAR ITB menyebut, pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling dirugikan.

Oleh karenanya, GAR ITB meminta KASN menjatuhkan hukuman pada Din Syamsuddin sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Maka tingkatan hukuman disiplin PNS yang paling tepat untuk dijatuhkan kepada terlapor (Din Syamsuddin) adalah hukuman disiplin berat," tulis laporan tersebut.

Adapun hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebgai berikut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Opini

"Arch of Constantine"

24 April 2024, 20:58 WIB

Close Ads x