Kompas TV nasional peristiwa

Ujian Nasional Madrasah Resmi Ditiadakan, Ini 3 Syarat Kelulusan dari Kemenag

Kompas.tv - 12 Februari 2021, 11:19 WIB
ujian-nasional-madrasah-resmi-ditiadakan-ini-3-syarat-kelulusan-dari-kemenag
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani saat memberikan arahan Guru dan Tenaga Pendidikan MTs Negeri 1 Kota Ternate, Ahad (8/11/2020). (Sumber: Humas Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI)
Penulis : Danang Suryo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ujian Nasional (UN) untuk madrasah tahun 2021 resmi ditiadakan.

Keputusan itu diambil dalam rangka mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Peniadaan ujian nasional ini berlaku bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA)

Muhammad Ali Ramdhani, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, dalam mengatakan keputusan meniadakan ujian nasional di lingkungan madrasah sejalan dengan kebijkan Mendikbud Nadiem Makarim.

Baca Juga: Nadiem Umumkan Tidak Ada Ujian Nasional Tahun 2021, Ini Syarat Kelulusan

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 menegaskan untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah di masa darurat Covid-19.

"Jadi Ujian Nasional di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)," tulisnya, melansir Kompas.com, dalam laman Kemenag, Jumat (12/2/2021).

Untuk kelulusan siswa, Ali Ramdhani mengeluarkan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenag Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional

Menurut Surat Edaran itu siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat kelulusan.

  • Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  • Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
  • Ketiga, mengikuti ujian madrasah yang diselenggarakan oleh sekolah madrasah

Ali Ramdhani mengatakan ujian madrasah pada masa pandemi Covid-19 harus tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah. Ujian dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada," kata Ali Ramdhani.

Baca Juga: Viral Guru Nonmuslim Mengajar di Madrasah, Kemenag: Sejalan Regulasi

Dia juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.

SK ini mengatur, ujian madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada.

"Bisa juga bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi," ucapnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x