Kompas TV otomotif news

Pajak Mobil Baru Bakal Dihapuskan, Cek Syaratnya

Kompas.tv - 12 Februari 2021, 10:34 WIB
pajak-mobil-baru-bakal-dihapuskan-cek-syaratnya
ilustrasi pajak mobil baru dihapuskan (Sumber: media.gm.com)
Penulis : Switzy Sabandar

JAKARTA, KOMPAS.TV- Keringanan sampai penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021 melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemerintah berupaya memberikan insentif kepada industri otomotif dalam negeri untuk membantu pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

"Diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/2/2021).

Meskipun demikian, insentif tidak diberikan ke seluruh produk otomotif. Ada kriteria mobil yang pajaknya dihapuskan secara bertahap, yakni, mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, mengingat kandungan lokal di dalamnya mencapai 70 persen.

Baca Juga: Menperin Sebut Jokowi Setuju Rencana Pajak Mobil Baru 0 Persen

Dengan adanya penetapan kebijakan ini, harga dari low cost green car (LCGC) atau mobil murah akan semakin terjangkau. Sementara, kendaraan keluarga 7-penumpang hanya sebagian, seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Honda Mobilio, Suzuki Ertiga, dan Wuling Confero.

Rencananya, tahapan insentif akan berlangsung selama tiga kali dengan durasi setiap tahap berlangsung selama tiga bulan. Tahap pertama insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif.

Tahap kedua, PPnBM sebesar 50 persen dari tarif dan tahap ketiga, insentif PPnBM sebesar 25 persen.

Ia berharap relaksasi ini bisa didukung instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya uang muka kendaraan bermotor bisa nol persen dari bank dan perusahaan pembiayaan.

Saat ini pengenaan PPnBM terhadap produk otomotif ialah berdasarkan kubikasi mesin dan jenis kendaraan, yakni 10 persen untuk mobil penumpang selain sedan dengan sistem 1 gardan berkubikasi 1.500 cc.

Baca Juga: Menkeu Tolak Gagasan Pajak Mobil Nol Persen

Lalu, tarif PPnBM 20 persen bagi mobil berkubikasi mesin 1.500 cc sampai 2.500 cc. Untuk sedan atau station wagon berkubikasi mesin 1.500 cc dikenakan tarif 30 persen.

Pada sedan berkubikasi mesin 1.500 cc sampai 3.000 cc tarif PPnBM 40 persen dan tarif PPnBM paling mahal dikenakan untuk mobil berkubikasi mesin lebih dari 3.000 cc, yaitu 125 persen.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x