Kompas TV nasional kriminal

Pengakuan Satpam Penusuk Kadis Parekraf DKI, Kesal Dipimpong Saat Tanya Kontrak Kerjanya Diputus

Kompas.tv - 12 Februari 2021, 09:02 WIB
pengakuan-satpam-penusuk-kadis-parekraf-dki-kesal-dipimpong-saat-tanya-kontrak-kerjanya-diputus
RH, penusuk Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, terancam hukuman lima tahun penjara atas tindak kejahatan yang dilakukannya. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pria berinisial RH (34) mengungkapkan alasannya nekat menikam Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, di ruang kerjanya pada Rabu (10/2/2021).

Dalam pengakuannya, RH mengaku khilaf sampai-sampai melakukan penusukan terhadap Gumilar.

Baca Juga: Penusuk Kadis Parekraf Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

RH menjelaskan, awalnya dirinya merasa tak terima karena kontrak kerjanya sebagai satpam di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta diputus.

Dari situ, dia kemudian mempertanyakan ke Dinas Parekraf DKI. Namun, dari upayanya itu, ia mengaku mendapat jawaban yang tak memuaskan. RH seperti dipimpong.

Itu setelah kedatangannya ke Dinas Parekraf, pihak kepegawaian di sana menyuruh RH mempertanyakan masalah pemutusan pekerjaannya kepada Dinas Kebudayaan yang menaungi kontraknya. 

Baca Juga: Penusuk Kadis Parekraf: Hari Ini Bapak Bisa Selamat, tapi Jangan Harap Lain Hari Selamat!

"Saya dapat jawaban tanyakan ke kebudayaan, kan kerjanya di kebudayaan. Saya tanya ke kebudayaan, kamu tanyakan penjelasannya ke pariwisata," kata RH saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan pada Kamis (11/2/2021).

Dari informasi yang didapatnya, kata RH, alasan dirinya diputus kontrak kerjanya karena diniliai bekerja dengan nilai buruk.

Namun demikian, dia membantah hal tersebut. RH merasa selama ini kinerjanya tak pernah bermasalah atau baik-baik saja.

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Penusukan Plt Kadis Parekraf DKI Adalah Mantan Satpam di Kantornya

Sampai pada akhirnya, RH meminta bertemu dengan Plt Kadisparekraf DKI Gumilar untuk mendapatkan jawaban pasti soal alasan dirinya diputus kontrak dari pekerjaannya.

Alih-alih menjelaskannya, Gumilar justru menyarankan RH untuk mencari tahu jawabannya ke Dinas Kebudayaan. 

Pelaku yang merasa tak puas atas jawaban tersebut gelap mata. RH langsung mengeluarkan sebilah belati dari dalam tas yang sudah dibawanya dari rumah.

Baca Juga: Plt Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya Ditusuk RH di Kantornya

Tanpa berpikir panjang, RH langsung menusukannya belari tersebut ke tubuh Gumilar. "Khilaf pak saya," tuturnya. 

Setelah kejadian penusukan itu, RH langsung diamankan. Ia pun mengaku menyesal usai melukai Plt Kadisparekraf dan rekan sekuritinya. "Saya menyesal," ujarnya

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun serta dijerat UU Darurat.

Baca Juga: Petaka Ritual Napak Pertiwi, Remaja Bali Tewas Tertusuk Keris, Ngeri!



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x