Kompas TV regional peristiwa

Gantikan Risma, Whisnu Jadi Walikota Surabaya Selama 6 Hari

Kompas.tv - 11 Februari 2021, 14:49 WIB
gantikan-risma-whisnu-jadi-walikota-surabaya-selama-6-hari
Whisnu Sakti Buana. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tussie Ayu

SURABAYA, KOMPAS.TV - Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana dilantik menjadi wali kota Surabaya definitif menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat presiden menjadi Menteri Sosial, Kamis (11/2/2021). Whisnu akan menjabat wali kota Surabaya hingga masa jabatan Risma habis yakni 16 Februari 2021.

Karena masa jabatan wali kota Surabaya definitif berakhir 16 Februari 2021, dengan demikian Whisnu hanya menjabat wali kota Surabaya definitif hanya selama 6 hari.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jatim Jempin Marbun mengatakan, Whisnu dilantik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya Kamis siang.

Baca Juga: Mensos Risma Tinjau Bantuan Logistik dan Fasilitas untuk Korban Terdampak Banjir Subang

"Siang ini Ibu Gubernur yang akan melantik pak Whisnu di Gedung Grahadi," kata Jempin seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya wakil wali kota Surabaya itu menjabat Plt wali kota Surabaya sejak 23 Desember 2020. Whisnu menggantikan Risma yang diangkat Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial.

Setelah masa jabatan wali kota Surabaya definitif habis pada 16 Februari 2021 nanti, akan diangkat pelaksana harian wali kota Surabaya dalam hal ini Sekretaris Kota Surabaya untuk mengisi kursi wali kota Surabaya sambil menunggu pelantikan wali kota Surabaya terpilih dari Pilkada Surabaya 2020.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Tinjau Posko Bencana Longsor di Kota Semarang

Mengenai jadwal pelantikan wali kota Surabaya terpilih, dia mengaku belum mengetahui pasti karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada 16 Februari 2021 mendatang, rencananya akan muncul putusan sela dari sidang sengketa di MK. Jika putusan sela memutuskan sengketa lanjut, maka gubernur Jatim akan menunjuk penjabat wali kota Surabaya.

"Tapi jika putusan sela menyebut sengketa tidak bisa dilanjutkan, maka wali kota Surabaya terpilih akan dilantik," terangnya.

Baca Juga: Kembali Blusukan, Risma Kunjungi Pemulung di Kalibaru Cilincing

Sebelumnya, pasangan Machfud Arifin - Mujiaman menggugat hasil pilkada Surabaya ke MK. Pasangan ini melaporkan dugaan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif pada penyelenggaraan Pilkada Surabaya.

Hasil akhir rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020, pasangan Eri Cahyadi-Armuji unggul dari pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan selisih 145.746 suara.

Eri Cahyadi-Armuji meraup 597.540 suara dan Machfud Arifin-Mujiaman meraih 451.794 suara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x