Kompas TV nasional update corona

Aturan Baru: Hasil Tes Covid-19 Penumpang Kereta Api dan Darat Berlaku 1x24 Jam Pada Libur Panjang

Kompas.tv - 10 Februari 2021, 16:17 WIB
aturan-baru-hasil-tes-covid-19-penumpang-kereta-api-dan-darat-berlaku-1x24-jam-pada-libur-panjang
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati (Sumber: BNPB)
Penulis : Tussie Ayu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan baru terkait masa berlaku tes RT-PCR/Rapid test antigen/GeNose. Kini masa berlaku tes Covid-19 tersebut hanya berlaku 1x24 jam, untuk penumpang perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api. Masa berlaku 1x24 jam ini hanya berlaku selama libur panjang atau hari libur keagamaan.

Aturan baru ini mulai diberlakukan sejak 9 Februari 2021 untuk penumpang yang menggunakan transportasi umum dari dan ke pulau Jawa, serta antar provinsi di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota). Aturan ini lebih ketat daripada aturan lama, dimana sebelumnya hasil tes Covid-19 dapat berlaku selama tiga hari.  

Baca Juga: Hore, Tes Covid-19 Pakai GeNose Bakal Ada di 6 Rumah Sakit Yogyakarta

Selain transportasi yang menggunakan moda darat dan kereta api, masih tetap berlaku aturan lama, yaitu hasil tes masih berlaku selama tiga hari.

“Merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19, Surat Edaran Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan, khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan Surat Edaran sebelumnya”, demikian dijelaskan oleh Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Persiapan Layanan Tes Covid-19 Genose di Stasiun

Selain itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam aturan baru ini adalah pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa, serta antar provinsi di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan test acak bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.

Pelaksanaan aturan dari Surat Edaran Kemenhub ini akan dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.

“Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik”, ujar Adita Irawati.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x