Kompas TV nasional peristiwa

Menteri PPPA: Promosi Aisha Weddings Bertentangan Dengan Hukum

Kompas.tv - 10 Februari 2021, 15:42 WIB
menteri-pppa-promosi-aisha-weddings-bertentangan-dengan-hukum
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmavati (Sumber: kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan promosi Aisha Weddings yang mengajurkan anak usia 12 tahun menikah bertentangan dengan hukum. Tindakan Aisha Weddings tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia.

Demikian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan di Jakarta, Rabu (10/2/2021). “Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," tegasnya.

Baca Juga: KPAI Minta Polri Tindak Tegas Aisha Weddings yang Anjurkan Menikah Usia 12 Tahun

Terkait promoso Aisha Weddings, Bintang mengatakan Kementerian PPPA segera melakukan koordinasi Kementerian Kominfo dan Kapolri. Ia berharap promosi anjuran menikah usia 12 tahun yang dilakukan Aisha Weddings, segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak. Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban,” katanya.

Baca Juga: Selain Tawarkan Nikah Siri dan Poligami, Aisha Weddings Juga Anjurkan Nikah Muda

Bintang menambahkan, selama ini kementeriannya sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa. Karena, sambung, penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari 5 isu prioritas arahan Presiden kepada Kemen PPPA.

“Advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak terus dilakukan pemerintah bersama seluruh stakeholders mengingat perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak,” terangnya.

Baca Juga: Viral Aisha Weddings Tawarkan Nikah Siri dan Poligami, Kementerian PPPA Bereaksi

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Aisha Weddings tidak hanya menawarkan layanan nikah siri dan poligami, tapi juga nikah muda dalam rentang usia 12-21 tahun. Dalam situs aishaweddings.com, layanan itu diberi embel-embel perintah agama.

"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis situs tersebut dengan tambahan foto perempuan.

"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!" demikian promosi yang ditawarkan aisha weddings.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x