Kompas TV nasional peristiwa

Dukung 3T di 98 Daerah PPKM, Sebanyak 1,7 Juta Alat Rapid Test Antigen Disiapkan

Kompas.tv - 10 Februari 2021, 14:56 WIB
dukung-3t-di-98-daerah-ppkm-sebanyak-1-7-juta-alat-rapid-test-antigen-disiapkan
Polisi tengah membagikan masker kepada pengendara dan warga sekitar sekaligus menyosialisasikan PPKM berbasis mikro. (Sumber: (KOMPAS.com/AGIE PERMADI))
Penulis : Danang Suryo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat terus mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level mikro dengan mengadakan sebanyak 1,7 juta alat rapid test antigen.

Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, alat tersebut akan diberikan untuk pelaksanaan pelacakan (tracing) kasus Covid-19 di 98 kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level mikro.

Baca Juga: PPKM Skala Mikro Resmi Berlaku di 7 Provinsi di Indonesia, Ini Penjelasannya

Siti Nadia menjelaskan fungsi dari alat rapid test antigen itu untuk mendiagnosis seseorang terkonfirmasi Covid-19 atau tidak.

Jika ada individu yang positif Covid-19 setelah dites dengan rapid test antigen, maka akan dilakukan pengecekan 20-30 orang kontak dekatnya.

"Selain untuk tracing, penempatan alat rapid test antigen ini juga sebagai pendukung testing (pemeriksaan) dan treatment (perawatan) pasien positif Covid-19," lanjut Siti Nadia, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/02/2021), dalam konferensi pers virtual YouTube Kemenkes.

Baca Juga: Razia Prokes, 130 Pemuda Yang Nongkrong Ikuti Rapid Test Antigen

Saat ini Indonesia, menurut Siti Nadia, telah memiliki dua juta alat rapid test antigen yang tersebar di 34 provinsi.

Kemenkes turut mendorong penggunaan alat ini dapat dimanfaatkan hingga level puskesmas.

Langkah itu dilakukan untuk menurunkan laju penularan Covid-19 yang terjadi di 98 kabupaten atau kota.

Baca Juga: Erick Thohir Klaim Penularan Covid-19 Turun Drastis Setelah Vaksinasi Dimulai, Ini Angkanya

Penetuan 98 kabupaten atau kota ini merujuk pada instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

98 kabupaten atau kota itu berada di tujuh provinsi yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x