Kompas TV nasional berita utama

Mulai 9 Februari 2021, Ini Aturan Terbaru WNA Masuk Indonesia

Kompas.tv - 9 Februari 2021, 16:14 WIB
mulai-9-februari-2021-ini-aturan-terbaru-wna-masuk-indonesia
 
Ilustrasi wisatawan - Seorang turis asing sedang berbelanja di Pasar Seni Ubud, Bali (Sumber: SHUTTERSTOCK / Elizaveta Galitckaia via Kompas.com)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Aturan terbaru yang mengatur masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia saat pandemi Covid-19 masih berlangsung baru saja dikeluarkan Pemerintah.

Berlaku mulai Selasa (9/2/2021) ini, kebijakan baru tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut merupakan perpanjangan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 yang berakhir pada Senin (8/2/2021).

Melansir Kompas.com, dalam SE terbaru dinyatakan bahwa pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Baca Juga: Sidak Yustisi, 85 Persen Pelanggar Prokes Adalah WNA

Lantas, bagaimana dengan warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri? Berikut ketentuannya:

1. Bagi WNI

Diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah

2. Bagi WNA

Dilarang memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing

Kendati demikian untuk WNA, terdapat pengecualian dalam beberapa hal yang memungkinkan mereka untuk memasuki wilayah Indonesia yakni sebagai berikut:

- Sesuai ketentuan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Baca Juga: Status WNA Orient saat Jadi Bupati Terpilih Terungkap, Lanjut atau Gugur?

- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau;

- Dapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga Peraturan

Sedangkan Peratuan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 menyatakan, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.

Namun harus memenuhi syarat dan syarat ini berlaku juga untuk WNI, yaitu:



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.