Kompas TV bisnis kebijakan

Berlaku Hari Ini, Cek Syarat Perjalanan Internasional Selama PPKM Mikro

Kompas.tv - 9 Februari 2021, 13:00 WIB
berlaku-hari-ini-cek-syarat-perjalanan-internasional-selama-ppkm-mikro
Sebanyak 33,340 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada masa pembatasan kedatangan WNA antara 1-25 Januari 2021, demikian pernyataan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta 26 Januari 2021 (Sumber: KOMPAS)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan terkait perjalanan internasional, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 9-22 Februari 2021. 

Bagi WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia harus menunjukan hasil Rapid Test-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan melampirkannya pada e-HAC Internasional Indonesia.

Baca Juga: PPKM Mikro Berlaku Hari Ini, Panglima TNI Kerahkan Puluhan Ribu Babinsa Jadi Penegak Disiplin Prokes

Saat sudah tiba di Indonesia, harus dilakukan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina selama lima hari. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid, ditetapkan tempat isolasi/karantina WNI pelaku perjalanan internasional di Wisma Pademangan.

Pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan. Jika Wisma Pademangan penuh, maka tempat isolasi dilakukan di hotel bintang 2 atau bintang 3 yang telah ditentukan.

Baca Juga: PPKM Mikro Diberlakukan, Ini Aturannya

Pelayanan ini hanya untuk pekerja migran yang kembali ke Indonensia, pelajar yang kembali ke Indonesia, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas.

Bagi WNA seperti diplomat asing, kepala perwakilan asing, dan keluarganya juga harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang disiapkan oleh pihak kedutaan.

Baca Juga: Mal Bisa Buka Hingga Jam 9 Malam di PPKM Mikro

Jika RT-PCR kedatangan menunjukan hasil positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan WNA menggunakan biaya sendiri.

Setelah lima hari karantina, harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasil negatif maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk karantina mandiri 14 hari.

Baca Juga: PPKM Mikro, Perjalanan Saat  Libur Imlek Dibatasi

Kewajiban karantina dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas bagi kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.

Pengecualian juga berlaku bagi WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrangement.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan, aturan itu untuk mencegah masuknya varian baru virus corona penyebab Covid-19 seperti B117, D614G, dan P1 dan mencegah potensi berkembangnya virus ini. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.