Kompas TV nasional peristiwa

Ustaz Maaher Dimakam di Sebelah Makam Syekh Ali Jaber

Kompas.tv - 9 Februari 2021, 06:00 WIB
ustaz-maaher-dimakam-di-sebelah-makam-syekh-ali-jaber
Ustaz Maaher At Thuwailibi (Sumber: Twitter/@ustazmaaher)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jenazah Soni Ernata atau Ustaz Maaher dimakamkan di Darul Quran, Tangerang, C Jenazah Ustaz Maaher dimakam di sebelah makam Syekh Ali Jaber.

Pernyataan itu dikemukakan Pengacara Ustaz Maaher, Djudju Purwatoro kepada wartawan di RS Polri, Senin (8/2/2021). “(Dimakamkan di -red) Daarul Quran. Dekat pesantren, sebelahan dengan Syekh Ali Jaber. Barusan dapat kontak dari Yusuf Mansur, beliau menawarkan untuk dimakamkan di Darul Quran, Tangerang, sebelahan dengan Ali Jaber,” katanya.

Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal karena Luka Usus, Sempat Jalani Operasi

Djudju mengutarakan rencananya proses pemakaman Ustaz Maaher dilakukan pagi ini, seusai disalati dan disemayamkan di rumahnya di Pondok Gede, Bekasi.

“(Dimakamkan -red) Besok, Besok pagi (Selasa, 9 Februari 2021 -red). (Jenazah Ustaz Maaher -red) Disalatin di rumah. Jadi disemayamkan di rumah dulu di Pondok Gede, Jati Makmur langsung ke Darul Quran,” jelasnya.

Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Ustaz Maaher meninggal di Rutan Polri sebagai status tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Dalam keterangannya, Argo menuturkan Ustaz Maaher sempat menjalani perawatan selamat 8 hari di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Pada saat proses penyidikan oleh Dittipidsiber tersangka pernah dibantarkan penahanannya oleh penyidik dikarenakan sakit pada tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 27 Januari 2021 dan dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” jelas Argo.

Baca Juga: Nikita Mirzani Turut Doakan Ustaz Maaher: Semoga Dilapangkan Kuburnya...

Ustaz Maaher ditangkap karena diduga diduga telah menghina salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.

Ustaz Maaher dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x