Kompas TV nasional berita utama

Berlaku Mulai 9 Februari 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Skala Mikro

Kompas.tv - 8 Februari 2021, 12:02 WIB
berlaku-mulai-9-februari-2021-ini-aturan-lengkap-ppkm-skala-mikro
Tangkapan layar Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. (Sumber: Bidhumas Polda DIY)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai 9 sampai 22 Februari 2021.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan PPKM sebelumnya yang sudah berjalan dua jilid dan berakhir pada hari ini 8 Februari 2021.

Lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, penerapan PPKM Skala Mikro dijalankan dimana aturan tersebut juga memuat pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Yogyakarta Masuk Daerah Prioritas, Ini yang Dilakukan Polda DIY Saat PPKM Skala Mikro

Melansir Kompas.com, Senin (8/2/2021), sebelumnya, dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan PPKM Jawa Bali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19. Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berbasis mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.

Disarikan Kompas.tv dari salinan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 yang didapat dari Bidang Humas Polda DIY, berikut isi lengkap PPKM skala mikro:

Baca Juga: Terkait PPKM Mikro, Ini Instruksi Mendagri Tito Karnavian

1. Wilayah penerapan
PPKM berbasis mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Sejumlah daerah di provinsi tersebut juga ditetapkan sebagai prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro, antara lain:

- Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.

- Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

- Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

- DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

- Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.

- Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Baca Juga: PPKM Skala Mikro Berlaku Mulai 9 Februari: Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam, WFO Bisa 50 Persen

Gubernur pada provinsi-provinsi tersebut, dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

2. Teknis pelaksanaan

PPKM mikro dilakukan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x