Kompas TV nasional politik

Soal Kasus Bupati Sabu Raijua, Mantan Ketua MK: WNA Mutlak Tidak Bisa Jadi Pejabat

Kompas.tv - 5 Februari 2021, 12:42 WIB
soal-kasus-bupati-sabu-raijua-mantan-ketua-mk-wna-mutlak-tidak-bisa-jadi-pejabat
Mantan Hakim Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore mendapat perhatian dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Menurutnya status Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati terpilih dapat dibatalkan.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam UU 10/2016 dijelaskan seorang kepala daerah berstatus kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: Tepi Indonesia: Orient Riwu Kore Harus Dilantik Jadi Bupati Terpilih Sabu Raijua

"WNA mutlak dilarang jadi pejabat. Coret saja sebagaimana mestinya," ujarnya saat dihubungi, Jumat (5/2/2021). Dikutip dari Tribunnews.com.

Jimly menilai agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, wakil bupati terpih dapa ditetapkan sebagai bupati. Mekanisme ini dapat diberikan kepada DPRD Sabu Raijua.

Namun jika masih dalam kewenangan KPU, maka KPU bisa mencoret yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi bupati terpilih.

Kalau masalahnya sudah di Mendagri berarti Mendagri saja yang mencoretnya," ujarnya.

Baca Juga: Terkuak!! Ini Alasan Bupati Terpilih Sabu Raijua Punya Paspor Amerika

Sebelumnya Bawaslu mendapat surat balasan dari Kedutaan Amerika Serikat yang menyatakan Orient Patriot Riwu Kore merupakan waga negara Amerika Serikat.

KPU telah mengklarifikasi temuan Bawaslu kepada pihak Disdukcapil Kota Kupang, dan mendapat  Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan data KTP, Orient lahir di Kota Kupang, dan berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat pencalonan kepala daerah.

Baca Juga: Masih Mengkaji Polemik Orient Riwu Kore, Bawaslu Minta Pelantikan Ditunda

KPU menetapkan pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua 2020.

Penetapan tersebut hasil Rapat  Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020 bertempat di Aula Kantor Bupati Sabu Raijua, Sabtu (23/01/2021).

Pasangan nomor urut 2 ini meraih suara 21.359 atau 48,3 persen dari 44.210 suara yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten  Sabu Raijua.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.